Pelitasumatera.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sendiri wajib dilaporkan ke KPK setiap tahunnya.
Sejauh ini, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara periodik 2018.
Febri mengimbau agar pelaporan harta kekayaan tersebut harus disetorkan secara akurat dan tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.
“Jadi kami ingatkan sekali lagi, selain pelaporan wajib sampai dengan 31 maret 2019 ini, informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN.
“Agar hal tersebut tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar,” ungkapnya seperti dilansir Okezone.
Sebelumnya, KPK mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periodik 2018. Penyelenggara negara yang belum patuh melaporkan LHKPN periode 2018 terdiri dari beberapa institusi di daerah dan pusat.