BNN Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Benu

Barang bukti yang diamankan 30 bungkus yang isinya diduga sabu yang terbungkus plastik teh warna hijau (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Benu dari Malaysia ke Pantai Labu Batubara, Sumatera Utara, Kamis (28/2/2019).

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Pelaku yang dibekuk ialah Dedi Iskandar dan Surya Darma (kurir), Ibnu Hajar (penjemput sabu dari Malaysia) dan Rahmadsyah.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 30 bungkus yang isinya diduga sabu yang terbungkus plastik teh warna hijau. Kemudian dua unit mobil, sejumlah handphone, serta uang sebesar Rp 6 juta.

Kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Batubara Sumatera Utara akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu.

Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia, akan bersandar di wilayah Pantai Labu, Batubara. Setelah tiba di Pantai Labu, kemudian sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat oleh dua orang pria.

Pada saat mobil melintas di Jalan Raya Siantar, tim  melakukan penangkapan atau penghadangan terhadap kendaraan tersebut dan diamankan dua orang pelaku atas nama Dedi dan Surya.

Dari kedua tersangka tersebut juga diamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing – masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau.

“Dari keterangan kedua tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain. Saat ini seluruh tersangka dan BB dibawa ke BNN Pusat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.