Usai Beli Sabu, Dua Sekawan Diringkus

Kedua pelaku dugaan kasus kepemilikan narkotika saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat II Palembang (Foto: Rian)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dua sekawan, Haryadi (32) dan Romli (31), yang tercatat sebagai warga 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II terpaksa meringkuk di tahanan Polsek IB II lantaran ketahuan membawa empat paket kecil sabu senilai Rp2 juta.

Kapolsek IB II Kompol Agus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat pihaknya melakukan razia di Jalan Ki Gede Ing Suro, Sabtu (9/3/2019). Kemudian melintas kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat kita melakukan razia. Gelagat keduanya mencurigakan sehingga kita lakukan pengejaran lalu digeledah,” jelasnya, saat ungkap kasus di Mapolsek IB II, Jumat (15/3/2019).

Menurut Agus, tersangka Haryadi sempat membuang barang bukti ke samping motornya. Namun, karena ada anggota yang melihat sehingga barang bukti pun dapat ditemukan.

“Barang bukti sempat dibuang tapi ditemukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No.35 Tahun 2009,” ujarnya.

Sementara tersangka Haryadi mengaku jika barang haram tersebut baru dibeli di wilayah Jalan Soekarno Hatta. “Saya baru beli, kami patungan rencananya untuk pakai sendiri,” kata dia.

Penulis: Rian