Puluhan Ribu Baby Lobster Ilegal Disita

Sebanyak 20 ribu baby lobster disita oleh TNI Angkatan Laut (AL) Palembang di alur Sungai Lokan Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, Tanjabtim, Provinsi Jambi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Sebanyak 20 ribu baby lobster disita oleh TNI Angkatan Laut (AL) Palembang di alur Sungai Lokan Desa Sungai Jeruk Nipah Panjang, Tanjabtim, Provinsi Jambi.

Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Letkol Laut (P) Saryanto mengatakan, penangkapan bermula pada Senin, 15 April 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Tim F1QR Posmat Nipah Panjang dan Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan Patroli Rutin di perairan Nipah Panjang Provinsi Jambi.

Kemudian, tim mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, lalu dilakukanlah pengejaran terhadap speedboat diduga mengangkut barang ilegal tersebut. Saat dilakukan pengejaran, ternyata pengemudi speed berhasil melarikan diri.

“Lalu kita lakukan pemeriksaan, ternyata mereka membawa 20 ribu baby lobster jenis mutiara dan pasir yang dimasukan dalam box (kotak), tetapi pelakunya berhasil kabur. Karena malam hari mereka lolos,” ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Menurut Saryanto, baby lobster tersebut diduga berasal dari luar perairan Sumatera Selatan dan perairan Jambi, yang akan dibawa ke Singapura.

“Kita menduga akan dibawa ke Singapura. Lobster itu diduga dari luar. Karena untuk diperairan Sumatera Selatan dan Jambi tidak ada lobster jenis itu,” jelasnya.

Saryanto menyatakan, saat ini barang bukti tersebut diserahkan ke Dinas Perikanan Jambi, yang akan dilepas Rabu (17/4/2019) ke Pulau Natuna.

“Dengan mengagalkan peredaran baby lobster berjumlah 20 ribu, jika di rupiahkan senilai Rp3,5 Miliar berhasil diselamtakan,” katanya.

Penulis: Rian