Pedagang di Jakabaring Ditertibkan

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palembang kembali melakukan razia pedagang kaki lima (PKL). Kali ini, razia dilakukan di sepanjang Jl Gubernur H Bastari Jakabaring.

Meski sudah diberi peringatan, namun masih ada PKL yang berada di sepanjang jalan tersebut, yang tetap berjualan. Akibatnya gerobak tampal ban terjaring razia dan berhasil diangkut.

Kasi Operasional PolPP Kota Palembang, Heri Andriadi mengatakan, penertiban ini dalam rangka menyambut Motocross Grand prix (MXGP) yang akan digelar pada 5-7 Juli mendatang. Bersamaan ini, pihaknya bersama pihak kepolisian melakukan penertiban rutin.

“Razia pertama di Pasar 10 Ulu. Soalnya, masih banyak PKL yang berjualan di depan pasar sehingga menyebabkan ruas jalan macet. Padahal, kita sudah minta mengisi lapak yang ada di dalam, karena selama ini memang para PKL berjualan sampai ke badan jalan,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Selain di Pasar 10 Ulu, pihaknya juga menyisir sepanjang jalur hijau yakni di Jalan Gubernur H Bastari yang terjaring pedagang manisan, tambal ban dan mainan. Pihaknya juga sudah memberikan peringatan agar tidak berjualan di trotoar hingga ke badan jalan.

“Untuk tambal ban ini bandel, karena sudah berulang kali ditertibkan, tetapi masih saja melanggar. Karena posisi tambal ban di persimpangan dan lebih mencolok,” bebernya.

Sesuai dengan Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketantraman dan ketertiban. Untuk itu lanjutnya, penertiban ini harus dilakukan rutin dan sepanjang jalur hijau para PKL tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan.

“Kita bersama tim sebanyak 50 personil menyisir jalur hijau dengan harapan PKL tertib mengikuti peraturan,” tegasnya.

Sementara itu Adi, pemilik tambal mengaku, dia belum pernah menerima imbauan untuk pindah berdagang.

“Saya sudah tiga tahun buka tampal ban, belum ada pemberitahuan sebelumnya, makanya kaget kalau ditertibkan. Ya, tidak ada kerjaan lain, kalau begini harus kerja apa,” ujar Adi. (yan)