Pelitasumatatera.com, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang menolak pemasangan e-tax. Seperti yang akan dilakukan kepada salah satu restoran yang menjual pempek.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik restoran pempek yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Pasalnya, restoran pempek itu menolak untuk dipasang e-tax.
“Sekarang kita sudah beri Surat Peringatan (SP) pertama. Ini langsung kita berikan karena pemilik tidak mau membuat pernyataan menolak dan juga tidak mau menerima pemasangan e tax,” kata Sulaiman.
Sulaiman juga menyayangkan, wajib pajak tersebut mengajak dan mempengaruhi wajib pajak lain untuk melakukan hal serupa.
“Kita langsung kasih peringatan, kalau masih menolak kita berikan sampai tiga kali. Kalau masih juga tidak mau izinnya kita cabut dan kita segel,” ujarnya. usai sosialisasi pemasangan e tax dengan pemilik hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45 Palembang.
Menurut dia, pihaknya memiliki saksi jika yang bersangkutan mengajak WP lain untuk menolak pemasangan alat transaksi pajak.
“Kalau ini memang benar dilakukan maka yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai pengemplang pajak. Selain izinnya dicabut WP ini bisa dipidana juga,” kata dia.
Sulaiman menambahkan, saat ini kebutuhan e-tax sebanyak 200 lagi. Sehingga total ada 600 yang bakal dipasang pada wajib pajak.
“Saya minta pemilik mengerti dan dengan mudah untuk memasang e-tax supaya setiap transaksi bisa diketahui dan nominal pajak bisa ril,” kata dia.
Pemasangan e tax ini akan meminalisir transaksi antara petugas dan wajib pajak. Sehingga kata dia, tak ada permainan mengenai pajak.
Sementara itu, belasan pemilik dan pengelola hotel mengikuti sosialisasi penggunaan e-tax yang dilakukan oleh BPPD.
“Pemilik maupun pengelola prinsipnya setuju untuk dipasang e tax. Apalagi hotel sering promo sehingga promo yang ditawarkan juga terdata di e tax,” tukasnya. (yan)