Pelitausumatera.com, PALEMBANG – Walikota Palembang Harnojoyo memberikan stimulus kepada wajib pajak tertentu sebanyak 166.536 SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang sudah tersebar setelah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel.
“Setelah melakukan langkah korektif dan kajian bersama, kita sepakati memberikan stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan nilai objek pajak PBB tahun 2019,” ujarnya, usai menghadiri penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terkait Dugaan Maladministrasi kenaikan PBB, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, baru-baru ini.
Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, langkah korekif dengan memberikan stimulus itu sebagai salah satu bentuk akomodir yang dilakukan Pemkot Palembang, atas keinginan masyarakat.
“Sebelum mengambil sikap ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan DPRD Kota Palembang, akhirnya disetujui pemberian stimulus atau diskon bagi wajib pajak tertentu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pemberian stumulus dilakukan setelah pihaknya bersama pihak DPRD Kota Palembang, melakukan kajian teknis dengan opsi memberikan stimulus kepada wajib pajak.
“Perwali sudah kita siapkan segera dilakukan sosialisasi kemasyarakat DPRD dan ombudsman. Stimulus atau pemberian diskon mulai dari 20% sampai 80%,” ungkapnya.
Secara teknisnya, pemberian stimulus diberikan kepada 166.536 SPPT, bukan wajib pajak diangka Rp300.000 ke bawah.
Jadi, stimulus diberikan terhadap wajib pajak Rp300.000 ke atas, angkanya juga bervariasi. Dimana, stimulus akan diberkkan mulai dari 80%, 70%, 60%, 50% sampai 20%, tergantung zona.
“Jadi yang akan membayar tahan dulu dan kami akan tarik seluruh SPPT. Kami berharap jika ini sudah diturunkan masyarakat dapat membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Meski tidak dapat membatalkan kenaikan, Pemkot pastikan stimulus yang diberikan nanti, tidak akan memberatkan wajib pajak. (yan)