Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Membeludaknya warga yang membuat Kartu Keluarga (KK) membuat administrasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang membuat administrasi agak terhambat. Untuk itu, Dinas Dukcapil menunjuk 9 UPTD, membantu pembuatan KK.
“Ada sembilan UPTD definitif yang nantinya akan dilegalkan untuk menandatangani kartu keluarga. Biasanya tempatnya di kantor Kecamatan yang telah ditunjuk,” kata kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Edwin.
Dia menambahkan, sementara ini pejabat defenitif UPTD di kecamatan belum dilantik. Untuk itu, kartu keluarga masih ditandatangani oleh pejabat atau pegawai sekelas Kepala Seksi dan Kepala Bidang di Dukcapil Kota Palembang, berdasarkan surat dari Walikota.
“Karena jika ditandatangani oleh kepala Dinas Dukcapil itu lama dan menumpuk, untuk akte per hari bisa mencapai ribuan yang harus ditandatangani,” terang Edwin.
Diuraikan, UPTD yang menandatangani kartu keluarga tersebut, mereka harus berkoordinasi dengan petugas di kantor kecamatan. Satu UPTD membawahi dua kecamatan. Jika sudah ada pejabat definitif mereka langsung berkantor di kecamatan sesuai zona yang telah di tetapkan sesuai Perwali.
“Sebenarnya kita usulkan 18 UPTD namun pemerintah pusat dan provinsi memutuskan 9 UPTD secara bertahap untuk percobaan. Jika dibutuhkan dan mendesak bisa diusulkan kembali sesuai aturan,” jelasnya.
Selain melayani di kantor Kecamatan, UPTD Dukcapil juga bisa melayani kepengurusan Kartu Keluarga di Mall Pelayanan Publik atau Mall Pratama. Yang siap melayani melayani bukan hanya di wilayah Jakabaring namun kota Palembang.
“Mudah-mudahan segera cepat direalisasikan, karena sangat ditunggu-tunggu masyarakat, jadi tidak lagi terlalu lama dan menumpuk di Disdukcapil. Semuanya dikembalikannya di Mall dan pejabat devenitif UPTD,” harapnya. (yan)