Pelitasumatera.com, JAKARTA – Peredaran narkoba kian membahayakan. Sasarannya pun juga tak pandang bulu. Termasuk para mahsiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan di bangku perkuliahan dari suatu kampus.
Dan kampus sendiri dipilih sebagai lokasi peredaran narkoba tentu bukan tanpa alasa. Kampus sengaja dipilih karena dianggap aman dari jangkauan pihak kepolisian.
Kasus seperti ini berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dan setidaknya, dari kasus itu petugas meringkus dua orang mahasiswa aktif yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Keduanya yakni Tri Bagus Wibisono, 23, dan Pantas Halomoan, 21, yang tercatat sebagai mahasiswa universitas swasta di Duren Sawit, Jakarat Timur.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 kilogram paket ganja. Ironinya, barang haram tersebut ditemukan setelah disimpan tersangka di dalam ruang senat kampusnya.
Kemudian, selain itu, petugas juga berhasil meringkus tiga orang tersangka lainnya yang menyuplai ganja. Ketiganya yakni Helmi, 27, Adityo Trisnaedy, 27, dan Farid Farlan, 31.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarat Barat AKBP Erick Frendiz menerangkan, penangkapan itu dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Yakni di dalam kampus di Jalan Taman Malaka Selatan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan di Jalan Pondok Cipta Utara Blok G, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (23/7) dan Senin (29/7).
“Para tersangka yang ditangkap ini adalah pengedar dengan fungsi masing-masing. Ada yang mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak kuliah lagi atau drop out, dan juga bukan mahasiswa,” katanya saat gelar pres rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/7).
Menurut Erick, penangkapan itu dilakukan setelah petugas memonitor adanya 80 kilogram ganja yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Jakarta, pada minggu lalu.
Adapun jumlahnya masing-masing berbeda di tiap kampus. Yakni 1 kampus di Jakarta Barat, sudah diedarkan sebanyak 39 kilogram, 2 kampus di Jakarta Selatan, beredar sebanyak 9 kilogram, dan kemudian sisanya di Jakarat Timur, yang berhasil diungkap ini.
“Tersangka yang berhasil diungkap ini adalah pemasok ganja ke dalam kampus-kampus. Mereka dikendalikan oleh seorang di luar, yang dalam hal ini masih masuk dalam daftar pencarian (DPO) kami. Dan beberapa orang itu identitasnya juga sudah kami ketahui,” jelasnya.
Adapun untuk barang bukti ganja yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Erick, awalnya sebanyak 80 kilogram ganja dan itu diterima pada Senin lalu.
Namun, kemudian ganja tersebut sudah disebar dengan diedarkan ke kampus-kampus lain hingga menyisakan yang ada tersebut. Saat ini, petugas juga tengah mencari narkoba lainnya yang sudah diedarkan tersebut ke kampus lain.
“2 tersangka ini mahasiswa aktif, bahkan juga berprestasi. IPK-nya di atas 3,. Pemasoknya adalah tersangka yang sudah drop out dan di atasnya lagi tersangka yang di luar itu. Apakah mereka juga dari jaringan lapas masih akan kami dalami. Jadi dia hanya oknum mahasiswa yang meracuni lainnya,” terangnya.
Ganja tersebut, sambung Erick, dipecah sesuai pesanan dari jaringannya yang berada di kampus lain. Jika di kampus tersebut pesanannya banyak tentu akan dikirim banyak, namun jika tidak tentunya akan dikirim sedikit. Dan terkait dengn kampus-kampus yang sudah terindikasi peredaran tersebut, petugas akan mendatanginya. Termasuk koordinasi yang sifatnya pembinaan.
“Saat penangkapan itu, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kampus dan mereka juga ikut mendampingi. Untuk barang bukti yang 10 kilogram ganja ditemukan posisinya di kampus, tapi arenya tidak kami sebutkan karena sensitif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy menerangkan, untuk mengungkap kasus tersebut setidaknya membutuhkan waktu dua bulan penyelidikan.
Awalnya, saat itu petugas menerima informasi jika salah satu kampus di Jakarta Barat, terdapat peredaran gelap narkoba jenis ganja di kalangan mahasiswa. Karena itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kami mendapatkan kebenaran itu di sana, kemudian kami berpura-pura mau membeli ganja (Undercover buy, Red). Tapi, saat itu malah diarahkan untuk bertransaksi dengan tersangka Tri Bagus di kampus di Jakarta Timur,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Ardhy, petugas akhirnya berhasil transaksi dengan tersangka Tri Bagus sebanyak 1 kilogram ganja. Mendapatkan hal itu, petugas langsung mengintrograsinya terkait asal-usul ganja tersebut. Hasilnya, tersangka Tri Bagus bernyanyi jika ganja itu berasal dari tersangka Pantas yang juga di kampus tersebut. Karena itu langsung mencarinya.
“Kami kemudian langsung menghubungi tersangka Pantas menggunakan handphone tersangka Tri Bagus. Dan setelah datang langsung ditangkap, termasuk kemudian meminta tunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di kampusnya sebanyak 10 kilogram ganja,” terangnya.
Dari pemeriksaan tersangka Pantas, sambung Ardhy, mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka Helmi. Sehingga petugas langsung memburu dan berhasil menangkapnya.
Termasuk dua tersangka yang lain. Yakni Adityo dan Farid. Dari ketiganya diamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 kilogram ganja.
Dikatakan Ardhy, saat itu petugas sempat meminta tersangka yang mahasiswa untuk bertransaksi di luar kampus. Namun, hal tersebut ditolak, dan malah meminta petugas yang menyamar untuk masuk ke dalam kampus karena dipikir aman.
Adapun tempat transaksi itu dilakukan di suatu tempat nongkrong yang biasa untuk ngopi di dalam kampus. Tersangka melayani pembelian narkoba di kampus tidak hanya untuk mahasiswa, melainkan juga untuk umum.
“Katanya, di suatu tempat seperti di taman di kampus itu setiap sore selesai perkuliahan selalu digunakan untuk mengkonsumsi ganja,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ardhy, terkait peredaran narkoba di kampus ini sebenarnya kepolisian yang lain sudah menerima informasi. Namun, kepolisian kesulitan untuk mengungkapnya karena tidak dapat menembus.
Sebab, para tersangka ini memiliki jaringan yang rapi dan lebih aman. Jadi, di setiap masing-masing kampus seperti ada pengedarnya yang bertugas mengambil narkoba dan mengedarkannya dari jaringannya.
“Jadi tidak menutup kemungkinan memang banyak mahasiswa yang memakai ganja. Karena itu kita akan koordinasi kementerian, kepolisian, dan pihak kampus untuk gelar razia ke kampus-kampus yang terindikasi itu,” ujarnya.
Ardhy juga menambahkan, akibat ulahnya para tersangka akan dijerat Pasal 111 KUHP subsider Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Dengan begitu tersangka yang merupakan mahasiswa bisa dikeluarkan dari kampusnya,” ucapnya.
Sedangkan, tersangka Pantas mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Dan dia pun minta kepada yang lain agar menjauhi narkoba.
Dia juga mengatakan, dirinya sudah lama mengenal ganja. Namun, untuk bermain dan mengedarkan ganja baru dua kali sejak beberapa waktu terakhir.
“Saya memasukkan ganja ke kampus-kampus lain di Jakarta. Dan jumlahnya sampai puluhan kampus,” katanya.
Kabid Akademik dan Kemahasiswaan Lembaga Layanan Kependidikan Wilayah III Jakarta Kemenristek Dikti Imam Yuwono menerangkan, sangat kecewa dengan temuan ini. Dia mengapresias langkah polisi dalam memberantas narkoba khususnya di lingkungan kampus.
“Bahwa jaringan narkoba sangat bisa ada dilingkungan Perguruan Tinggi. Ini jadi sasaran empuk di kampus. Mereka menganggap kampus jauh dari kepolisian,” ucap Imam.
Meski demikian, Imam mengatakan, Kemenristek Dikti telah membentuk tim memberantas narkoba. Tim ini dinamakan Aliansi Relawan Anti Pemberantasan Narkoba (Arti Pena). Tim itu bersama BNN dan Polri kemudian melakukan sosialisasi. Khususnya akan bahaya narkoba kepada para mahasiswa baru.
“Jadi kita keliling dan melakukan sosialisasi di kampus kampus,” ucap Imam.
Imam mengatakan, di Jakarta sendiri sedikitnya ada 316 Perguruan Tinggi swasta dan Negeri yang tercatat di Jakarta. Jumlah ini sulit lantaran terbatasnya SDM yang ada. Meski demikian hal ini tak menyulitkan dirinya untuk menindak tegas mahasiswa yang menyalahguna narkoba.
“Tentunya ini jadi pelajaran bagi kami. Kami akan mengintensifkan pengawasan. Terkait soal sanksi, kami telah bersurat dan memberikan teguran tertulis kepada kampus itu,” pungkasnya. (yan)