Mulai Senin, Diknas Palembang Mundurkan Jam Belajar Seluruh Siswa

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang berisikan perubahan jam belajar untuk siswa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik swasta maupun negeri di ibukota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

Surat edaran No 421.32643/DISDIK/2019 yang ditandatangani Kepala Diknas Kota Palembang H Ahmad Julinto, SPd, MM berlaku mulai Senin (16/9/2019).

Dalam surat edaran tersebut Kadiknas Kota Palembang beralasan dimundurkannya jam belajar yang semula masuk pukul 06.40 menjadi pukul 08.00 WIB, dikarenakan kabut asap, sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan peserta anak didik.

Diknas Kota Palembang sendiri mengeluarkan kebijakan tersebut merujuk dari surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palembang Nomor 53/SE/DINKES/2019.

Surat edaran Diknas Kota Palembang ini sudah beredar luas di media sosial WhatsApp di kalangan masyarakat.

Adapun surat edaran Diknas Kota Palembang sebagai berikut:

  1. Melakukan pergeseran jam masuk Kegiatan Belajar Mengajar dari jam 06.40 WIB menjadi jam 08.00 WIB.
  2. Efektif Kegiatan Belajar mengajar dimulai jam 08.00 dan satu Jam Pelajaran berkurang 10 menit, untuk SMP semula 40 Menit menjadi 30 Menit, dan SD semula 35 Menit manjadi 25 Menit.
  3. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar Sore hari (Double Shift), maka kegiatan Belajar Mengajar Sore hari menyesuaikan dengan selesainya Kegiatan Belajar Mengajar pada pagi hari.
  4. Seluruh Warga satuan Pendidikan (Peserta Didik, Guru, dan Tenaga kependidikan) agar memakai Masker pada saat melakukan kegiatan di luar rumah.
  5. Jika situasi udara dinyatakan sangat tidak sehat karena adanya peningkatan kabut asap, maka Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan bersifat fakultatif ( dirumah ).
  6. Batas waktu Surat Edaran Kegiatan Belajar Mengajar, selama terganggu kabut asap, akan ditentukan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, sebagai dasar kebijakan.

Sementara itu, salah satu guru SDN 21 Palembang, membenarkan jika mulai Senin (16/9/2019) nanti, jam masuk anak didiknya dimundurkan menjadi pukul 08.00. (hmy)