Pelitasumatera.com, PALEMBANG – R Ayu Rogayah (74) warga Lorong Himalayah, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir IT I Palembang mengalami kerugian Rp 1.283.634.000 miliar.
Melalui salah satu keluarganya, Kolbi (44), Ayu memutuskan membuat laporan di Polresta Palembang, Rabu (2/10/2019).
Ceritanya, korban dan terlapor melakukan transaksi jual beli ruko yang berada di Kecamatan IT I, dan disepakati harga Rp 1.320.000.000.
Pasca kesepakatan, korban langsung memberikan surat menyurat toko tersebut kepada terlapor di kantor notaris Ida Kumala Dewi di Jalan Perindustrian II, Komplek Sukarami Indah Blok C, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Kemudian, terlapor membayar transaksi jual beli ruko itu dengan cara mengangsur.
“Awalnya terlapor ini memberikan uang cash kepada korban Rp 36.366.000, kemudian angsuran berikutnya terlapor memberikan cek bank BCA kepada korban,” kata Kolbi.
Ternyata cek tidak bisa dicairkan lantaran isi cek yang diberikan terlapor kepada korban kosong.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan dalam hal transaksi jual beli ruko.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan dua pasal sekaligus yakin 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (ran)