KAYUAGUNG – Sebanyak 102 desa di Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada hari ini, Selasa (19/11).
Bupati OKI, H. Iskandar, SE menyampaikan pesan kepada para calon kepala desa, pendukung, panitia maupun warga untuk menjaga kedamaian.
“Kita sudah terbiasa melaksanakan demokrasi dan terbukti kondusif demikian dengan Pilkades tahun ini yang menang masyarakat desa,” ungkap Iskandar melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan masing-masing OPD yang disebar pada 102 desa.
Iskandar juga mengingatkan pentingnya mengutamakan musyawarah, mufakat jika terjadi permasalahan dalam proses pilkades.
“Jika ada masalah musyawarahkan secara kekeluargaan dengan landasan peraturan yang berlaku, kuatkan koordinasi dengan pihak terkait,” pesan dia.
Pemantauan langsung juga dilakukan Wakil Bupati OKI, H. M. Djakfar Shodiq bersama Sekda OKI, H. Husin dan OPD terkait yang ditugaskan memonitor langsung pelaksanaan Pilkades serentak.
Shodiq yang memantau Pilkades di Desa Tegal Sari juga meminta warga untuk menjaga kerukunan.
“Menang atau kalah itu rakyat yang menentukan, yang penting kita jaga kerukunan,” kata Shodiq.
Di OKI, Gelaran Pilkades tahun ini sudah untuk ke 3 kalinya sejak 2015, 2017 dan 2019.
“Ini gelombang ketiga. Tahun 2015 menghasilkan 157 kepala desa, 2017 sebanyak 55 dan tahun ini diikuti oleh sebanyak 298 calon kepala desa,” ungkap Kepala BPMPD OKI, Hj. Nursula, S. Sos.
Pesta Demokrasi tingkat desa serentak itu disambut antusiasme warga.
Seperti di Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung, Warga terlihat mengantri sejak pukul 07.00 WIB. Mereka datang dengan semangat memilih ini mengantri panjang di pintu masuk TPS untuk bisa mencoblos.
Pilkades Tanjung Serang di ikuti 5 orang calon dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.782 orang.
Ketua Panita pelaksana pemilihan Dumiyati mengungkap DPT tersebut tersebar di 4 dusun dengan penduduk paling banyak di Dusun I, sebanyak 1.310 orang.
Dimyati mengatakan panita dan para calon sudah bersepakat dengan sejumlah tata tertib (tatib).
“Bila terdapat dua orang calon atau lebih memiliki suara terbanyak sama pemenang ditentukan suara terbanyak di DPT pada dusun terbesar, yakni Dusun 1 dan 2, Bila masih terjadi draw, pemenang ditentukan suara terbanyak dari DPT di Dusun 3 dan Dusun 4,” terangnya. (leo)