Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Asal Aceh

PALEMBANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel kembali membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar jaringan sindikat Medan dan Aceh.

Kali ini polisi berhasil menyita sabu seberat 25 kilogram. Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua tersangka yang membawa barang haram tersebut, yakni Suhardi alias Ujang (56), warga Kecamatan Sako Palembang, dan seorang temannya.

Informasi dihimpun menyebutkan, kedua tersangka ditangkap Kamis (27/02) malam, saat melintas dengan mengendarai mobil di kawasan jalan baru Bandara SMB 2 Palembang.

Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono SSi, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (29/02), membenarkan penangkapan narkoba dalam jumlah pantastis tersebut.

“Iya benar, kita mengungkap narkoba kemarin (Jumat, red) malam dalam jumlah besar. Totalnya memang 25 kilogram,” ujarnya.

Menurut perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, diduga narkoba jenis sabu itu dari jaringan sindikat besar Medan dan Aceh.

“Awalnya kita dapatkan barang bukti sabu 22 kilogram, setelah dilakukan pengembangan didapat lagi 3 kilogram. Jadi totalnya 25 kg atau senilai Rp25 miliar,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 25 kg sabu diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (adh)