Polda Sumsel Tangkap Penyimpan Senjata Api Rakitan

Ilustrasi tahanan (Foto: Ist)

PALEMBANG – Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Reno (38) kedapatan menyimpan senjata api rakitan (Senpira).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka menyimpan senpi dan satu butir amunisi di dalam tempat penyimpanan beras.

Kanit Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa ada yang memiliki dan menyimpan senpi di Desa Pedataran, Gelumbang, Muara Enim.

“Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku atas nama Rano Kurniawan langsung kami tangkap dari tangan pelaku kami mengamankan satu puncuk senpi dan satu buah amunisi,” ujarnya.

Pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan sajam. Tersangka baru sekitar lima bulan bebas dari penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

“Sebelumnya tersangka dihukum 1,4 tahun,” katanya.

Selain itu, diketahui Reno yang keseharian sebagai petani ini baru keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu.

Di hadapan petugas Rano mengelak dengan menyebut Senpira milik temannya yang ketinggalan.

Menurutnya, ia tidak pernah menggunakan Senpira tersebut yang sudah hampir sebulan di rumahnya. (and)