PALEMBANG – Sepasang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RA (17 tahun) dan DJ (17 tahun) terjaring razia oleh petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, Satpol PP, dan TNI.
Keduanya terjaring razia saat berada di dalam kamar sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Informasi yang dihimpun, razia gabungan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu dilaksanakan Sabtu (7/3) pukul 23.00 WIB sampai dengan Minggu (8/3) pukul 04.00 WIB.
Kedatangan petugas di sebuah penginapan di kawasan Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, itu sempat membuat kaget pengunjung sehingga sempat tidak mau membukakan pintu kamar. Salah satunya di kamar 205 tempat sepasang pelajar itu menginap.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno, mengatakan sepasang pelajar itu didapati petugas saat berada di dalam kamar penginapan. Selain itu, saat diperiksa petugas juga menemukan bungkus tisu magic dan seragam pramuka milik keduanya yang disembunyikan di bawah kasur.
“Dari pengakuan kepada petugas keduanya merupakan pelajar SMA, dan izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah teman. Akan tetapi justru menginap bersama di penginapan,” katanya.
Selain sepasang pelajar itu, kata Sutrisno, petugas juga mendapati tiga pasangan bukan suami istri lainnya yang menginap di penginapan tersebut.
Selanjutnya, mereka di bawa ke Polresbes Palembang guna pendataan dan proses pembinaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras serat kafe remang-remang di sejumlah lokasi yang ada di Palembang. Hasilnya, petugas menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin.
“Razia yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah beredarnya narkoba dan minuman keras ilegal di tempat hiburan, penginapan, serta kos-kosan. Selain itu juga menciptakan situasi kondusif di masyarakat,” katanya. (and)