JAKARTA – Tidak ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tanpa tes.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Menurut, Bima Haria Wibisana, bahwa ketentuan tes itu sesuai amanat UU ASN.
“Dulu, sebelum ada UU ASN bisa jadi PNS tanpa tes. Sekarang, undang-undang melarang itu. Semuanya harus lewati tes,” jelas Bima dilansir dari JPNN.com.
Bima pun menjelaskan, kalau kemudian ada tuntutan untuk tidak tes, maka harus merombak seluruh Peraturan Pemerintah (PP). Baik PP Manajemen PNS maupun PPPK.
“Tidak ada pengangkatan otomatis itu. Yang mau jadi PNS maupun PPPK harus lewat tes semua tanpa terkecuali,” tegasnya.
Bima pun menyadari, banyak honorer K2 maupun non-kategori menuntut diangkat PNS tanpa tes.
Namun, keinginan itu tidak pernah dikabulkan pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah memberikan kesempatan ikut tes CPNS, itupun hanya untuk usia di atas 35 tahun.
Sedangkan usia di bawah 35 tahun diarahkan ikut tes PPPK.
“Meski mereka diwajibkan tes, tetapi pemerintah kan memberikan perlakuan khusus juga. Misalnya passing grade-nya lebih rendah, tingkat kesukaran soal lebih kecil,” ungkapnya.
Menurut Bima, bahwa para honorer K2 maupun non-kategori usia 35 tahun ke atas, daripada berharap jadi PNS tanpa tes lebih baik menyiapkan diri untuk rekrutmen PPPK jika tahun ini dibuka.
Karena pemerintah, tidak akan memberikan kebijakan khusus merekrut pegawai ASN tanpa tes.