PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melarang aparatur sipil negara atau ASN melakukan kunjungan kerja keluar kota dan luar negeri seiring mewabahnya Covid-19.
Larangan yang diterbitkan pemkot tersebut telah berlaku sejak Selasa (17/3) hingga 14 hari ke depan.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan larangan kunjungan kerja itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Semua berkas yang masuk untuk perjalanan dinas ke luar kota dan keluar negeri kami stop hingga 14 hari ke depan,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Diketahui, Pemkot Palembang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangi langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, dengan Nomor surat : 11/SE/Dinkes/2020, tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di Kota Palembang.
Dalam poin ke 5 huruf c tertulis bahwa, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Sementara di huruf d berbunyi, menunda perjalanan dinas keluar Kota.
Sementara dipoin ke 8, masyarakat dapat menginformasikan terkait Covid-19 ke call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771. (hmy)