Polsek Plaju Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Arif

Polsek Plaju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (Foto: Diki)

PALEMBANG – Satreskrim Polsek Plaju, menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Arif meninggal dunia, pada (20/3/2020) lalu.

Dimana sebelumnya ada empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, namun baru dua yang berhasil yang tertangkap yaitu pelaku yang bernama Ferdinand dan Sony, kemudian dua DPO yang berinisial (RY) dan (TP) saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam rekonstruksi tersebut ada 26 adegan yang digelar, beberapa adegan menunjukan saat itu pelaku membawa korban dari Jalan DI Panjaitan ke rumah DPO (TP). Sesampainya di rumah TP pelaku langsung memukili korban sambil menanyakan keberadaan temannya yang lain.

Kemudian pada adegan ke 25, terlihat pelaku Sony menendang bagian kepala hingga korban jatuh terduduk, kemudian pelaku Ferdinand memukul korban menggunakan gagang senjata tajam.

Dalam adegan rekuntruksi tersebut juga terlihat beberapa keluarga korban yang ingin ikut menyaksikan para pelaku mengeroyok anak nya.

“Kami dak terimo pak, kami sangat geram dengan ulah para pelaku kenapa mereka tega mengeroyok keluarga kami hingga meninggal dunia, kami berharap agar pelaku dan dua DPO segera tertangkap dan bisa mempertenggungjawabkan atas perbuatanya dan diberi hukumanan seberat beratnya,” ujar salah satu keluarga korban.

Sementara itu Kapolsek Plaju AKP Tamimi melalui Katim III Riksa Aiptu Zulkifli mengatakan, Polsek Plaju menggelar rekontruksi sebanyak 26 adegan dengan 4 TKP.

“Dimana TKP pertama kita lakukan sebanyak 6 adegan di Kecamatan Plaju, khusus adegan ke 7 sampai 26 kita lakukan di Lorong Asri sampai rumah tersangka DPO (TP), untuk melihat peranan-peranan para tersangka dalam melakukan penganiayann terhadap korban,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan berkas akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

“Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk ditindaklanjuti, karna gelar rekontruksi ini untuk melengkapi berkas-berkas ke persidangan,” tutupnya.

Dimana peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (20/3/2020), korban dianiaya hingga tidak berdaya saat  pelaku Ferdinand langsung memukul kepala korban.

Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Karena korban mengalami pembekuan di otaknya, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) dan dinyatakan meninggal pada saat di perjalanan.

Setelah mengetahui korban meninggal anggota Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Ferdinand Mukti dan Sony Wijaya berikut barang bukti sebilah pedang, Minggu (22/3/2020). (dki)