MUBA – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex meyampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Muba Tahun Anggaran 2019 dan 2 (dua) Raperda Kabupaten Muba tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/04/2020).
Dalam Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex mengucapkan terima kasih atas prestasi dalam tata kelola keuangan dan berharap kedapannya dapat lebih baik lagi serta pelaksanaanya sesuai dengan Undang-undang.
Pada tanggal 13 maret yang lalu berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK RI Pemerintah Kabupaten Muba mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini saya mengucapkan rasa bangga kepada seluruh Pimpinan Anggota DPRD dan seluruh Jajaran Pemerintahan Musi Banyuasin yang telah bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan APDB TA 2019 sehingga Kabupaten Musi Banyuasin untuk yang ke-3 kalinya dalam menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) tercepat se-Indonesia yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). semoga di tahun 2020 ini dan di tahun berikutnya kita dapat mempertahankannya,” ucap Dodi.
Penyampaian tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan BUMD dan laporan keuangan desa.
“Dari laporan keuangan ini kita dapat mengetahui realisasi pendapatan belanja serta pembinaan yang telah ditetapkan dan dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Secara garis besar Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex menyampaikan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3,9 Triliun.
Selanjutnya di jelaskan dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan. Yang mana pemerintahan daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka di perlukan Raperda untuk memberikan kepastian hukum pembangunan kepemudaan di Muba.
Bertujuan untuk tersedianya dukungan dan prasarana kepemudaan untuk mendukung aktivitas pemuda, terkelolanya kelompok pemuda yang aktif dan kreatif, dan terbentuknya kemandirian pemuda sebagai pelopor kemandirian dalam UMKM dan pembangunan.
Kemudian Raperda tentang Pajak Parkir, kewenangan pemungutan pajak parkir telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga Pemkab Muba perlu untuk mentetapkan Raperda tersebut, mengingat potensinya cukup besar sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Adapun objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir diluar badan jalan. Dengan ditetapkan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna memadai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat,” tutupnya.