Kominfo Vicon Bersama KPK Membahas Publikasi Program Penanganan Covid-19 di Daerah

SEKAYU – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi harus membatasi ruang gerak dan aktifitas masyarakat. Kondisi ini memacu Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba memaksimalkan pelayanan informasi kepada warga seputar perkembangan wabah Covid-19.

Tujuannya agar masyarakat yang terpaksa harus berada di rumah masing-masing mudah mengakses informasi update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Muba.

Dalam kaitan tersebut Dinkominfo Muba lewat layanan pengaduan informasi Covid-19 yakni pengaduan masyarakat Muba siaga 112 dan 119.

Selain itu juga ada posko pelayannan dan pengaduan yang dibentuk, PMI, Karang Taruna, PWI Muba, Persatuan Organisasi Masyarakat dan LSM yang ingin berperan aktif.

“Ini guna memberikan informasi covid-19 kepada masyarakat di Muba. Semua ini untuk menampung laporan warga Muba dan ada juga yang langsung turun sosialiasi percepatan layanan Covid 19 antar kecamatan sampe ke desa desa ungkap,” Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP di sela Video Conference Publikasi Program Penanganan Covid-19 dengan KPK, Dinas Kominfo Provinsi Sumsel dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan, Jumat (15/5/2020).

Dijelaskan Sinulingga, Kominfo Muba juga membentuk tim Komunikasi Publik yang berpedoman pada protokol komunikasi publik.

“Mereka bertugas untuk membantu juru bicara gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Muba,” terangnya.

Saat ini Kominfo Muba juga merancang website resmi www.covid19.mubakab.go.id.

“Website Resmi kami Setiap hari update data informasi penanggulangan Covid-19 setiap pukul 08.00 pagi dan 20.00 malam
dan semua masyarakat bisa mengakses Web resmi ini sebagai data informasi yang terlengkap dan bisa dipertanggungjawabkan yang kami berikan termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan gugus tugas setiap hari akan diupdate di web kami. Situs ini sudah terkoneksi dengan kominfo pusat dan provinsi sebagai bahan sharing data,” terangnya.

Dalam video konferensi dengan KPK, Heryandi Sinulingga melaporkan sejak Senin, 11 Mei 2020, Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas telah mendistribusikan Bansos Pemerintah Pusat secara serentak seluruh kecamatan yang bersumber dari bantuan Kemensos dan Kemendes.

“Bansos tersebut diperuntukkan bagi 86.099 KK; terdiri dari 81.758 KK yang tersebar di 227 Desa dan 4.341 KK tersebar di 13 Kelurahan,” tukasnya.

Bansos yang distribusikan ke 81.758 KK di 227 Desa antara lain:
1. Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), nilainya variatif per bulan untuk 17.545 KK
p2. Bansos Sembako/BPNT, Rp.600.000 untuk 16.435 KK selama 3 bulan
3. Bansos BLT Kemensos, Rp.600.000 untuk 7.530 KK selama 3 bulan
4. Bansos BLT Dana Desa, Rp.600.000 untuk 40.248 KK selama 3 bulan

Sementara Pemerintah Daerah Musi Banyuasin sendiri memberikan bansos yang bersumber dari APBD, diantaranya (1) Bansos APBD Tunai, (2) Subsidi listrik PT. MEP dan PDAM, (3) Bansos Beras, dan (4) Bansos Top Up Sembako/BPNT sebagai tambahan senilai Rp.400.000 / KK.

Semua bantuan ini didistribusikan secara bertahap untuk 3 bulan ke depan, kecuali bansos PKH dan BPNT Kemensos yang dibayarkan rutin setiap bulannya.

Untuk bansos PKH, BPNT/Sembako, dan BLT Kemensos yang akan didistribusikan di 13 Kelurahan sebanyak 4.341 KK ditambah bansos APBD dengan kuota 10.000 KK senilai Rp.600.000 selama 3 bulan disiapkan oleh Pemkab Muba dan akan disalurkan secara bertahap sambil menunggu proses verifikasi dan validasi data KK di Lapangan.

“Selain itu, Pemkab juga menyiapkan bansos APBD senilai Rp.600.000 selama 3 bulan untuk 5.000 KK terdampak Covid-19 di luar penerima manfaat PKH, BPNT, BLT Kemensos, dan BLT Dana Desa bagi warga yang berdomisili di Desa,” tambah Lingga.

“Bantuan saat ini ikut diawasi semua pihak baik media LSM, Tim Gugus Tugas yang dibentuk serta Kepala OPD yang memiliki tugas perwilayah kecamatan untuk memonitor langsung kelapangan,” lapornya.

Tomi Kurniawan, salah satu jurnalis yang bertugas di Musi Banyuasin mengapresiasi Pemkab Muba terutama dalam kemudahan para jurnalis mengakses informasi terkait Covid-19.

“Ada sejumlah akses informasi yang kita gunakan, mulai dari grup whatsapps, web resmi dari Gugus Tugas Covid-19 muba, rilis dari kominfo, konferensi pers, hingga laporan dari dinas kesehatan, relawan, ormas, masyarakat baik langsung maupun via media sosial,” ujarnya.

Bahkan tambahnya, saking transparannya itu juga menjalar ke tingkat desa. Dimana setiap desa memiliki website sendiri bahkan akun medsos yang dimanfaatkan untuk menyampaikan data penerima bantuan.

“Bahkan data penerima dipasanh papan informasi desa, jadi semua warga bisa tahu siapa yang menerima, dan mereka bisa melapor kalau ada yang dianggap tidak layak,” tukasnya.

Sejumlah lembaga juga sudah mendirikan posko pengaduan terkait Covid-19 baik dari PWI, Persatuan Ormas, serta LSM hingga OKP yang siap menindaklanjuti laporan.

“Rasanya sulit untuk bermain, kalau ada yang nyeleneh, bisa dengan cepat viral,” cetusnya.

Tomi juga berterima kasih kepada Pemkab Muba yang telah membantu rapid tes kepada seluruh Jurnalis di Bumi Serasan Sekate.

“Dalam liputan juga upaya pencegahan dengan protokol covid semaksimal mungkin dilakukan, kita juga terbantu dengan berbagai rilis dari Kominfo. Sehingga mengurangi para jurnalis pada liputan-liputan yang bisa membuat mereka terpapar Covid-19,” ujarnya.

Selain itu juga menghaturkan terima kasih kepada Pemda Muba atas program kerjasama publikasi dengan media yang masih berjalan dan semuanya dirangkul.

“Sedikit banyak membantu media massa di masa-masa sulit,” pungkasnya.

Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwandha menyampaikan rekomendasi KPK terhadap humas Pemda dan media lokal.

Ia mengatakan, Humas Pemda harus selalu mengupdate agenda masing-masing Pemda terkait penanganan Covid-19 terutama penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat maupun agenda Pemda lainnya.

“Kemudian, Humas Pemda harus memanfaatkan website resmi Pemda dalam setiap publikasi agenda Pemda sebagai bentuk cross check masyarakat terkait pemberitaan pada media- media lokal,” terangnya.

Asep menambahkan, Penggunaan aplikasi media sosial mainstream (FB, Twitter,dll) dapat dimanfaatkan sebagai publikasi namun tetap website resmi Pemda sebagai media utama dalam publikasi kepada masyarakat.

“Media lokal diharapkan peran aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat melalui publikasi pada media masing-masing sehingga peran serta humas Pemda harus selalu berkoordinasi dengan media lokal,” tandasnya. (zal)