Bawa Senjata Tajam, Dua Orang Diamankan Polisi

Ilustrasi tahanan (Foto: Ist)

PALEMBANG – Yunus (30) warga Palembang dan Ulan Saputra (23), warga Empat Lawang, diciduk Satreskrim Polrestabes Palembang.

Polisi mengamankan golok dan parang. Kedua pelaku diduga hendak melakukan aksi kejahatan.

Keduanya ditangkap dalam patroli petugas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Minggu (17/5) dini hari. Satu pelaku kabur dari sergapan petugas yang kini menjadi buronan.

Tersangka Yunus mengaku sengaja mengajak dua rekannya untuk menemui seseorang bernama Jay yang mengancamnya dengan cara mengacungkan pedang ke arahnya sehari sebelumnya.

“Saya ajak dua teman untuk menemui Jay karena kemarin dia mau bacok saya gara-gara tak terima saya nyari penumpang untuk isi angkot,” ungkap tersangka Yunus.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, patroli tengah digalakkan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan menjelang lebaran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seusai Idul Fitri. Patroli juga untuk mengantisipasi tawuran antar kelompok yang kerap terjadi di beberapa lokasi.

“Kedua tersangka kami tangkap saat patroli dini hari tadi. Ternyata keduanya hendak berbuat jahat, mereka membawa golok dan parang,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih memburu satu pelaku yang kabur saat penangkapan. (dki)