JAKARTA – Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah meminta polisi tak langsung memproses hukum laporan yang berisi protes terhadap pemberitaan yang mengatasnamakan pencemaran nama baik.
Ia mengatakan, protes masyarakat terhadap pemberitaan seorang jurnalis semestinya diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.
Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah jurnalis yang diproses hukum karena memberitakan sesuatu yang dianggap oleh pihak tertentu sebagai upaya pencemaran nama baik.
“Jurnalis ada Dewan Pers di dalamnya misalnya. Tentu memiliki kapasitas sebelum itu menjadi kasus pidana, kasus hukum, maka penyeleseaian kasus pers, keberatan terhadap pemberitaan dan seterusnya, itu melalui Dewan Pers. Ini penting untuk diperkuat,” kata Hairansyah dalam konferensi pers virtual Komnas HAM, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan, sepanjang 2019, terjadi 73 kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil pembela HAM, di antaranya terhadap jurnalis.
Dari 73 kasus tersebut, 27 kasus dilakukan oleh polisi.
Ia mengatakan, kebanyakan jurnalis yang diproses hukum karena pemberitaannya tengah melakukan pembelaan HAM seseorang atau kelompok tertentu.
Menurut dia, hal itu wajar dilakukan seorang jurnalis yang menjadi bagian dari pilar demokrasi.
Ia menyebut, kebebasan pers salah satunya berfungsi untuk melakukan advokasi terhadap warga masyarakat.
“Nah, di beberapa kasus tidak terjadi karena emang instrumen undang-undang lain yang digunakan. Yang seolah-olah tidak menjadi bagian dalam kebebasan persn itu sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang pokok pers,” ujar Hairansyah.
“Ini yang saya kira menjadi bentuk kenapa kemudian banyak kasus yang menimpa aktivis, jurnalis, masyarakat yang melakukan upaya pembelaan HAM itu kemudian menjadi persoalan HAM itu sendiri,” kata dia. (net)