Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

JAKARTA – Pergantian nama Lidya Pratiwi jadi Maria Eleanor, diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 25 Desember 2013. Ini alasan Lidya Pratiwi ganti nama jadi Maria Eleanor.

Alasan pergantian nama Lidya Pratiwi jadi Maria Eleanor diungkapkan Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto. Ia bicara saat dihubungi melalui telepon menjelaskan alasan yang tercantum pada berkas Lidya Pratiwi.

“Karena tidak cocok katanya dengan nama yang lama tak cocok,” ucap Eko dikutip dari detikcom, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya alasan pergantian nama jadi Maria Eleanor cukup sederhana. Bahkan keputusannya juga tak sampai satu bulan.

 

“Tak apa-apa, hanya orang. Yang jelas dia sudah dewasa. Kalau anak-anak harus orang tua yang mengajukan. Karena dia sudah dewasa, dia berhak melakukan perbuatan hukum termasuk mengajukan penggantian nama itu,” ungkapnya.

 

Dilihat di website Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020) perkara permohonan ganti nama Lidya Pratiwi teregister pada nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.

Lidya mendaftarkan permohonan ganti nama menjadi Maria Eleanor pada 11 Desember 2013. Sidang perdana digelar pada 24 Desember 2013.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pengadilan permohonan Lidya Pratiwi pada 25 Desember 2013.

Dalam petitumnya, tertulis empat poin putusan, yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lidya Pratiwi mengajukan permohonan ganti nama itu delapan bulan setelah dinyatakan bebas bersyarat. Lidya Pratiwi atau Maria Eleanor terseret kasus pembunuhan Naek Gonggom pada 2006.

Bintang sinetron ‘Untung Ada Jinny’ itu divonis 14 tahun penjara. Hukuman Lidya Pratiwi ini, lebih ringan ketimbang hukuman sang bunda dan pamannya karena, hanya terlibat dalam perampasan harta sang kekasih dan tidak ikut dalam aksi pembunuhan sang kekasih.