Empat Mobil Mewah Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Palembang – Empat mobil mewah barang bukti dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa malam (21/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kempat mobil itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar putih dengan Nopol B 300 LPE, dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang.

Sebelumnya keempat mobil tersebut disita oleh Kejagung untuk dijadikan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH  yang turut hadir saat datangnya empat mobil yang tiba di Kejari Palembang mengatakan, terkait datangnya mobil-mobil ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE, yang menjerat dua terdakwa Mudai Madang (MM) dan Alex Noerdin (AN).

Menurutnya, setelah penyerahan barang bukti tersebut, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pindsus) Kejagung) akan segera melimpahkan Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang, di sini kita juga menyita beberapa dokumen” kata Radian.