Jakarta – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan kapasitas jamaah di masjid/mushala selama Ramadhan akan menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 soal PPKM.
“Kami dari Kemenag akan terus mendukung dalam hal penerapan prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah,” ujar Adib dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Dalam Inmendagri 18/2022 itu di salah satunya mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.
Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadhan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.
Menurut Adib, SE Menag tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id.
“Prinsipnya untuk ibadah Ramadhan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan instruksi kementerian dalam negeri soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan,” kata dia.
Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah.
“Sehingga semuanya tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadhan ini, tetapi juga kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar dia. (net)