Pasutri Lakukan Perampokan Modus Layanan Seks

PALEMBANG – Pasangan suami istri (Pasutri) yaitu P (25) dan R (37) ditangkap anggota Polrestabes Palembang lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat. Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3).

Awalnya, korban GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat. GP kemudian mengirim pesan ke akun tersangka Putri lewat aplikasi tersebut.

Tersangka lalu memancing korban agar datang ke salah satu hotel melati yang berada di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, dengan modus memberikan layanan gratis.

“Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian,” kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3/2022).

Tri menjelaskan, ketika berada di sana tersangka P datang bersama suaminya R. P lalu menayakan akun korban di aplikasi Michat.

“Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya. Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P. Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau,” jelas Tri.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menyerahkan ponsel miliknya. Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.

“Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir. Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu,” ujarnya.

Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu, P dan R pun membawa kabur ponsel milik korban. Sementara, pelaku F mengantarkan korban kembali ke hotel tempat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.