Makassar – Polrestabes Makassar menetapkan Kasat Pol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal Iqbal dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
“Untuk tersangka kami beri inisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Makaassar, Sabtu (16/4/2022).
Iqbal beserta 3 orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.
“Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Budi juga menegaskan kasus penembakan maut ini terkait dengan cinta segitiga.
“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makasar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022,” tegasnya.
Sebelumnya polisi menangkap Iqbal di rumahnya di Jalan Muhammad Tahir, Makassar pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.00 Wita.