Pemprov Sumsel Lakukan Sosialisasi Perizinan OSS-RBA

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Drs H Edward Chandra, MH membuka Sosialisasi Perizinan Sektor Industri Berbasis Resiko (OSS_RBA), Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI). Kewenangan Provinsi dalam SIINas yang Terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Prov. Sumsel.

“Guna menjalankan operasional persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan industri secara umum salah satunya Perusahaan harus memiliki Akun Sistem Informasi Nasional (SIINas)” ujar Edward di Swarna Dwipa, Kamis (3/11/2022).

Dilanjutkan Edward, Perusahaan Industri yang telah memperoleh izin wajib melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan izin yang dimiliki dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain yang tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau
informasi Industri.

“Penyampaian data industri melalui Akun SIINas berlokasi di kawasan industri atau dapat berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setelah mendapatkan perizinan berusaha pelaku perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional komersil sesuai dengan ketentuan perundang undangan di sektor” tutup Edward.