PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual. Masyarakat Kota Palembang yang akan berkendara harus melengkapi surat menyurat kendaraan dan tertib di jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual khususnya di wilayah Kota Palembang.
“Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau sepeda motor wajib melengkapi surat – surat kendaraan dan kelengkapan lain berupa SIM, dan juga menggunakan helm bagi motor, dan lainnya. Kita kembali melakukan tilang secara manual, yang berlaku di wilayah Kota Palembang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Lebih jauh dikatakannya, penerapan ini dikarenakan banyak pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi. “Dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi, mendasari kita kembali menerapkan tilang manual,” ungkap AKBP Rendy Surya Aditama.
Diungkapkan AKBP Rendy Surya Aditama bahwa selama penggunaan tilang elektronik masyarakat masih bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat di foto. “Baik itu dengan cara memasang flat kendaraan palsu, atau juga sengaja di tutupi, bahkan tidak memasang flat kendaraan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk menekan angka pelanggaran maka tilang manual diberlakukan. “Berlaku pada lokas – lokasi yang dianggap banyak terjadi pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Satlantas Polrestabes Palembang akan menempatkan personil tersendiri. “Kami bertujuan untuk memberikan efek langsung ke pelanggar. Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung oleh anggota dilapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap,” katanya.