Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono utarakan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, mengacu pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
Hal tersebut diutarakan pada saat membuka Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Dapuntahyang Lt. III, Bappeda Prov. Sumsel, Jumat (31/3/2023)
Saat ini di Provinsi Sumatera Selatan, Penyelenggaraan Satu Data, berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Satu Data.
Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 892/
KPTS/ DISKOMINFO/ 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Satu Data Provinsi Sumatera
Selatan yang diaplikasikan melalui platform SIMATA (Sistem Informasi Satu Data Sumsel) yang dikelola mandiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut Sekda, Pemerintah selalu dinamis tentu kita bagun perangkat dengan sepakat hingga data dalam satu data, dimana yang dibuat dulu lembaganya, dan SOP serta bisa diakses orang.
Persoalannya siapa yang menginfokan seperti cetak sawah harus ada kejelasan konektivitas Pemprov dengan kabupaten dan landscape harus dinamis serta data yang valid.
“Kejelasan data yang valid guna dapat mengambil rencana aksi dan harus dimaping dengan alat serta sdmnya dipersiapakan 5 tahun ke depan. Mulailah bekerja dengan data statistik sesuai demografi” tutup Sekda.