Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) terus meningkatkan Kamtibmas di bulan Ramadan 1444 Hijriah di wilayah hukum Polrestabes Palembang, dengan melaksanakan kegiatan rutin KRYD dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan kerawanan kejahatan 3C serta tawuran, pada Sabtu (1/3/2023) malam.
Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan dengan cara melakukan Patroli ditempat keramaian tempat rawan melakukan tindak pidana dan tempat berkumpulnya para pemuda.
“Kita memfokuskan tempat yang dijadikan tempat tempat kumpul guna mencegah minum-minuman keras (miras) dan pelanggaran lalulintas knalpot racing (brong), serta guna mengantisipasi 3C, balap liar, dan tawuran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Yenni menyebutkan KRYD bertujuan memberi rasa aman dan ketenangan pada masyarakat dengan demikian warga masyarakat dapat tenang dan nyaman berada di dalam rumah, serta sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas. Apa lagi saat ini bulan suci ramadan.
Dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak belasan personel Dit Samapta Polda Sumsel, Patroli KRYD dari Tim Tombak 4 Bandung di bawah pimpinan Ipda Husnan Fikri, Danton 2 Ki 2 Sipasdal bersama 14 personel lainnya, di Jalan Mayjen Jusuf Singadekane, Simpang Nilakandi, Kertapati, Palembang.
Saat melaksanakan patroli hunting, telah menghentikan pengendara sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX BG 6200 warna hitam, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan padanya barang berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau Cap Garpu bergagang kayu yang dibungkus kertas.
“Sajam tersebut diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” tambah AKP Yenny.
Adapun identitas pelaku bernama Herliyadi (42) yang berprofesi sebagai buruh, warga masyarakat yang beralamat di Dusun 4, RT 05, Desa Pipa Putih, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.
“Terhadap pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya diamankan, kemudian diserahkan ke piket SPKT Polsek Kertapati, Palembang untuk menjalani proses hukum,” ucap mantan Wakapolres Banyuasin tersebut.