Team Opsnal Elang Polres Empat Lawang Ringkus Perampok Sopir Yaris

EMPAT LAWANG – Dua dari lima pelaku perampokan (Curas) Curanmor mobil yang terjadi di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, berhasil diringkus tidak sampai 1 X 24 jam oleh Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin.

Kedua tersangka yakni Linca (22) warga Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dan Santri (40) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Tertangkap di tempat persembunyian, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit Mobil Toyota Yaris warna hijau kekuningan (Citrus) milik korban, satu helai selimut warna biru, satu gulung Lakban warna kuning, dua gulung Lakban warna hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang.

Informasi dihimpun, aksi kedua tersangka ini bersama tiga rekannya yang kini masih DPO yakni inisial DY, DN, dan GB melakukan aksi perampokan terhadap korban Andri Jepriansah warga Desa Pagaralam, Kecamatan Ulu Beluh, Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung, Selasa (4/4/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengatakan kedua tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang setelah anggota team Opsnal Elang Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan dari korban.

“Benar, Dua tersangka sudah kita tangkap, dan tiga DPO kini masih dikejar. Salah satu tersangka yakni Linca saat diinterogasi juga mengakui perbuatannya sudah melakukan Curas bersama empat tersangka lainnya,” ujar AKP M Tohirin, Kamis (6/4/23).

Dijelaskan AKP M Tohirin, kronologis kejadiannya Selasa (4/4/23) sekira pukul 22.00 WIB korban bertemu dengan tersangka Linca di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi, lalu korban diajak oleh tersangka pergi ke Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat lawang untuk menemui teman tersangka.

Namun, Setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat lawang, tersangka menelpon temannya tersebut dan bertanya keberadaan temannya tersebut akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.

“Karena teman tersangka tidak ada, maka korban dan tersangka kembali ke Tebing tinggi, nahas setiba di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang mobil yang di kendarai oleh korban mengalami pecah ban,” jelas AKP M Tohirin.

Lanjutnya, saat di TKP mendekati mobil korban empat orang tak dikenal langsung menodongkan senjata api kepada korban.

“Korban di bawa masuk ke dalam mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup menggunakan lakban setelah itu korban di bawa berkeliling sambil pelaku mengambil  uang sebesar Rp600 ribu, dompet korban yang berisi dua kartu ATM,” ungkapnya.

Masih kata AKP M Tohirin bahwa korban kemudian dipaksa memberi tau PIN ATM korban. “Kemudian para tersangka menguras uang didalam ATM korban, sedangkan korban diturunkan dari mobil di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. “Saat ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” pungkasnya.