Palembang – Pelaku pencurian handphone (hp) di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang terjadi pada Kamis (6/4/23) sekira pukul 02.30 WIB lalu. diamankan oleh Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.
Penangkapan berawal Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, Bripka Harendo Falgano yang akan berangkat melakukan pengamanan di Gereja, Minggu (9/4) sekira pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty mengatakan Saat itu anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel hendak pergi melakukan pengamanan di gereja.
“Namun, di tengah perjalanan melihat adanya keributan antara korban Novika Sari Ningrum (36) dengan terduga pelaku Robi Ramadhan,” katanya.
Kemudian anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel mendekati keduanya di depan rumah korban dan diketahui handphone yang dipegang oleh pelaku Robi merupakan milik korban yang dicuri dua hari yang lalu dan telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Handphone itu setelah di cek ternyata benar milik korban sehingga anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya, karena warga yang mengetahui keributan itu sudah ramai berkumpul. Untuk antisipasi terjadi main hakim sendiri oleh warga atau massa tersebut,” ujarnya.
Masih katanya bahwa awalnya pelaku tidak mau mengakuinya tapi setelah dicek dan memang benar milik korban. Akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengatakan bahwa satu handphone lainnya ada di temannya dan satu lagi sudah dijual di salah satu konter di Internasional Plaza (IP) mall,” jelasnya.
Lebih jauh AKBP Yeni mengatakan melihat kondisi rumah Bripka Harendo Falgano yang ramai. Sehingga anggotanya itu menghubungi Panit Ipda Christian untuk meminta bantuan pengamanan.
“Dan sudah di bawa ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan selanjutnya,” tutupnya.