Muara Enim – Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 701/KPS/Bapeda/2022, Pemerinta Kabupaten Muara Enim dinahkodai Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Yulius gelar Rapat Pembahasan Percepatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Sungai Enim (Talud) antara Jembatan Enim I – Jembatan Enim II Kecamatan Muara Enim, Selasa (11/04) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat yang diselenggarakan di Balai Agung Serasan Sekundang terkait pembangunan Talud ini dengan hasil masyarakat sekitar mendukung pelaksanaan dan bersedia lahan dan tanaman tumbuhan yang terkena dampak pembangunan tanpa menuntut ganti rugi, tetapi untuk bangunan permanen maupun semi permanen masyarakat meminta untuk dibangunkan kembali dan telah di tanda tangani di dalam berita acara.
Akan tetapi, berdasarkan pengukuran lapangan ulang oleh tim PTBA dan Dinas PU pada tanggal 2-4 Februari 2023 telah terjadi perbedaan koordinat rencana pembangunan talud dan telah diperbaiki oleh kosultan perencana dan diserahkan oleh PTBA pada 13 Maret 2023. Dengan adanya perubahan koordinat tersebut PTBA meminta pernyataan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim bahwa perubahan tersebut tidak menyebabkan perubahan RAB melebihi 10%.
Dinas PU dan Penataan Ruang juga telah meminta keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII di Palembang terhadap perubahan titik koordinat dalam perencanaan tersebut, apakah mempengaruhi rekomendasi dari item yang telah diterbitkan dan terkait rekomendasi dan izin tetap berlaku atau perlu dilakukan revisi.
Untuk itu, melalui rapat siang tadi Sekda Muara Enim Yulius mengintruksikan kepada jajaran OPD terkait untuk segera mengkaji terkait pernyataan tertulis yang diminta oleh PTBA untuk kemudian nantinya hasil rapat ini akan disampaikan ke PTBA sebelum tanggal 18 April 2023.
Hadir dalam rapat siang itu, Kasat Pol PP Kadis Perkim, Dinas PU, Dishub, Balitbangda, Camat Muara Enim serta Kabag Pembangunan.