LKPJ Bupati TA 2022, Legislatif Sampaikan Rekomendasi

Muara Enim – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menerima rekomendasi dari Pihak Legislatif terkait Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke IV DPRD Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki di Gedung DPRD Muara Enim, Kamis (13/04).

Saat menanggapi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap LKPJ Bupati Muara Enim Tahun Anggaran 2022 yang langsung ditanda tangani Ketua DPRD Muara Enim melalui penyampaian dari Tim Perumus, Pj. Bupati mengatakan bahwa rekomendasi sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.

Adanya rekomendasi dari Dewan akan menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk dikaji dan ditindaklanjuti sebagai evaluasi dan menjadi salah satu pedoman penyusunan perencanaan pembangunan, arah kebijakan strategis dan anggaran pada tahun mendatang.

Ia berharap kedepannya kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim dapat terus terjaga dengan baik dan harmonis bahkan lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

“Terima kasih atas kesabaran serta keikhlasan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terutama kepada tim perumus, yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati, untuk menghasilkan rekomendasi dan catatan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyempurnaan pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Tidak lupa dirinya mengakui bahwa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim belum dapat memenuhi harapan semua pihak.

“Akan tetapi, upaya yang telah dilakukan hakekatnya merupakan perwujudan dalam rangka peningkatan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj. Bupati.

Rapat ditutup, kemudian dilanjutkan dengan Paripurna ke V DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda usulan penyampaian penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 oleh Eksekutif tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).