Satu Anggota Kloter 7 Embarkasi dari Palembang Meninggal di Madinah

Palembang – Satu anggota kelompok terbang (kloter) 7 Embarkasi Palembang meninggal dunia di Kota Madinah, Arab Saudi, pada Senin (5/6) pagi menurut data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Kloter 7 Embarkasi Palembang Wahidin Wangsian sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima di Palembang, Selasa, menyebutkan bahwa calon haji yang meninggal bernama Mustafa Husin Syatri (74).

Wahidin bersama dokter kloter, petugas pembimbing ibadah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Abdul Rosyid membantu keluarga mengurus pemulasaraan jenazah Mustafa.

Menurut dia, Mustafa meninggal di Rumah Sakit King Fahd pada Senin (5/6) pagi dan dimakamkan di Permakaman Baqi di Kota Madinah sekitar pukul 16.00 waktu Arab Saudi.

“Almarhum dishalatkan di Masjid Nabawi setelah shalat Ashar dan dimakamkan di Permakaman Baqi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Mustafa bersama istri dan anggota keluarga besarnya diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu (3/6) pagi dan sampai di Kota Madinah sore harinya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Mustafa.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, ia menjelaskan, anggota jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi dimakamkan di wilayah kerajaan tersebut.

Anggota jamaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia.

“Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria,” kata Syafitri Irwan.

Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan layanan badal haji dari pemerintah salah satunya diberikan kepada anggota jamaah yang meninggal di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara dalam perjalanan menuju ke Arab Saudi atau berada di Arab Saudi sebelum masa wukuf di Arafah.

Selain itu, layanan badal haji diberikan kepada anggota jamaah haji yang sakit dan tidak dapat mengikuti safari  wukuf serta anggota jamaah yang mengalami gangguan jiwa. (ant)