Berulang Kali Dianiaya Suami, Seorang Istri Lapor Polisi

PALEMBANG – Berulang kali mendapatkan perlakukan kekerasan oleh suaminya, membuat Megi Akjandri (25) warga Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, akhirnya melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya NI (26).

Ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi.

Diceritakannya, KDRT yang dialaminya terjadi di rumah tepatnya Jalan Pipa, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (29/7/2023) pagi. Berawal korban yang meminta terlapor untuk bekerja, karena butuh biaya hidup apalagi sebagai suami harus menafkahi.

Saat itu korban sempat tegas sambil berkata jika tidak akan bercerai, “Namun terlapor malah langsung memukuli kepala saya sebanyak dua kali, lalu sempat mengancam dengan senjata tajam jenis pisau berulang kali,” ungkap korban di SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, KDRT yang dialaminya sudah sering dirasakan korban. “Sudah tidak terhitung terlapor ini melakukan KDRT terhadap saya,” tukasnya.

Korban berharap, dengan laporan polisi terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya berharap terlapor bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Sementara, laporan dari korban sudah diterima di SPKT tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti.