Komplotan Pencuri Motor di Palembang Ditangkap, Hasil Curian Dijual di OLX

PALEMBANG – Kawanan curanmor yang kerap beraksi di kawasan Sekojo diringkus Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ketiganya, diringkus pada Rabu malam (24/1/2024).

Kawanan pelaku yakni Agung alias Barong (32) dan Dwi (32) ditangkap di rumah masing-masing. Polisi juga menangkap mErwin (35) dan Abdul Rahman (26) sebagai penanda motor hasil curian.

Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo mengatakan pihak sudah menangkap dua orang pelaku curanmor dan dua penanda hasil curian. Keempat masih dalam pemeriksaan anggota.

“Berawal kami menangkap penandanya, setelah dilakukan pengembangan, dua yang bertugas sebagai eksekutornya. Keempatnya juga merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian HP,” kata Ardan Jumat (26/1/24).

Berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Adapun modusnya menggunakan kunci leter T kemudian hasilnya dijual melalu OLX dan COD.

“Hasil curiannya dijual melalui aplikasi OLX dan COD, uangnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan anggota untuk mengetahui lokasi pencurian mereka,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan dua sepeda motor Honda Beat Street dan Mio Beat Pop. “Satu motor yang digunakan oleh pelaku dan satu motor milik korban yang dicuri pelaku,” bebernya.

Ardan menambahkan, terkait pelaku penada hasil curian motor yang sempat tidak mengakui, retap akan diproses oleh anggota.

“Setelah hasil pemeriksaan kalau sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat suratnya dan kunci kontak motor sudah rusak. Mustahil jika yang bersangkutan tidak mengetahui kalau sepeda motor itu hasil curian,” katanya.