BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bayarkan Klaim Rp2,6 Triliun Sepanjang 2023

Palembang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbagsel dan jajaran membayarkan klaim sebesar Rp 2.646.546.750.686 dengan jumlah peserta yang menerima klaim sebanyak 224.515 peserta sepanjang tahun 2023.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin mengatakan jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari jajaran unit kerja di Kanwil Sumbagsel yang tersebar di 28 titik di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bangka Belitung terhitung awal Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

“Pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari unit jajaran kita yang tersebar di 28 unit kerja di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bangka Belitung”, ungkap Muhyidin.

Adapun rincian pembayaran klaim tersebut terdiri dari, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan klaim terbanyak yaitu 188.471 kasus dengan total pembayaran klaim Rp2.276.952.566.520.
Diikuti dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 16.868 kasus dengan nominal Rp129.235.373.778. Lalu, program Jaminan Kematian (JKM) dengan 7.238 kasus dengan nominal Rp164.547.500.000. Program Jaminan Pensiun (JP) dengan 6.753 kasus dengan nominal Rp69.899.666.660 dan diurutan terakhir yaitu program JKP dengan 5.185 kasus dengan nominal Rp5.911.643.728.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Jajaran akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik pelayanan melalui online maupun onsite, sehingga peserta dapat merasakan kemudahan dan kelancaran dari setiap pelayanan yang diberikan.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta”, ungkap Muhyidin.

Dia menambahkan, pencapaian ini bukan dilakukan oleh satu pihak saja. Kesadaran dan dukungan semua pihak menjadi hal fundamental dalam melindungi seluruh pekerja, terutama pada wilayah Sumbagsel.