3 Kamera Digelapkan Penyewa, Perempuan Pengusaha Rental Lapor Polisi

PALEMBANG – Fitria Nurhani (23) warga Jalan Bagelan, Kecamatan Sako, Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang setelah tiga kameranya tidak kunjung dikembalikan penyewa berinisial MA. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.

Diceritakannya, bermula pada tanggal 14 Februari 2024 lalu terlapor menyewa kamera korban di Jalan Bagelan, tepatnya di Istana Kamera, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, sekira pukul 19.00 WIB.

“Awalnya terlapor ini ingin menyewa kamera sebanyak tiga unit melalui WhatsApp, menyewa selama satu hari. Kemudian terlapor datang untuk mengambil kamera, saat itu uang sewa satu kamera dibayar Rp100 ribu,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Setelah terlapor menyerahkan uang dan persyaratan kepada korban, kemudian membawa kamera pergi. Akan tetapi setelah satu hari berlalu, batas sewa sudah habis, kamera tidak dikembalikan.

Korban sudah berusaha menghubungi terlapor, tapi tidak direspons. Kemudian tidak berapa lama nomor WhatsApp pelaku tidak aktif lagi. “Karena itu saya melaporkan ke polisi karena terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kamera,” katanya.

Korban mengaku atas kejadian tersebut mengalami kerugian tiga unit kamera merek Fuji Film XA20 yang ditaksir sekira Rp20 juta. “Saya berharap terlapor ditangkap polisi,” katanya.

Laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Laporan kini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim.