Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2024 Ditunda

Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan (MP) 1, Sabtu (16/3/2024) belum mencapai forum atau ditunda.

Rapat Paripurna tersebut membahas tentang menindak lanjuti peraturan Menteri ATR/BPN No.6 tentang rencana wilayah Kota Palembang.

Agenda pembahasan dijadwalkan, Sabtu lalu sekitar pukul 13.00 WIB, namun dikarenakan anggota DPRD belum banyak hadir sehingga di tunda sampai sekitar pukul 15.00 WIB.

Penundaan ini pasalnya dari 50 orang anggota, hanya 25 orang anggota DPRD Kota Palembang yang hadir. Seharusnya 30 orang anggota mencapai forum atau mulai Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara mengatakan bahwa sidang paripurna ini belum mencapai forum.

“Ini maksud belum mencapai forum itu jumlah kehadiran anggota DPRD belum lengkap, namun secara proses tahapan dan hasil pembahasan sudah ada semuanya,” kata Adzanu Getar Nusantara, Senin (18/3/2024).

Adzanu mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD tidak dapat diprediksi, dan meminta agar tidak menyimpulkan adanya masalah dalam forum tersebut

“Yang penting adalah kehadiran anggota DPRD agar rapat dapat berjalan,” ujar Adzanu Getar Nusantara.

Lanjutnya, hasil dari rapat DPRD ini ada 5 Fraksi yang setuju dan 3 Fraksi yang tidak setuju.

“Jadi pada intinya, 5 Fraksi yang setuju ini mayoritas setuju semua kami pastikan yang membahas tentang menindak lanjuti peraturan Menteri ATR/BPN No.6 tentang rencana wilayah Kota Palembang. Tinggal rapat paripurnanya saja,” ungkap Adzanu Getar Nusantara. (adv)