Jadi Kurir Dan Tempat Penampung Sabu, Toni Ditangkap Polisi

PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil menangkap dua pengedar narkotika (kurir) dan berhasil mengamankan 13 paket besar Sabu – Sabu (SS) seberat 13 kilogram (kg) dari rumah tersangka Toni Darmawan (28) pada hari Minggu (31/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Sabu 13 kg tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam lemari pakaian dikamar rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.

Polisi juga berhasil mengamankan teman tersangka Toni yakni Suyatno Gustono (28) warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang yang berperan sebagai kurir dan membantu menyimpan Sabu dengan menjaga Sabu dirumah Toni. Diketahui jika Toni selain kurir dijadikan sebagai gudang tempat menampung Sabu dari bandar inisial O (DPO).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriady mengatakan Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek Plaju mengamankan dua orang laki – laki diduga pengedar narkoba.

“Tersangka merupakan TO anggota gabungan Satres Narkoba dan Polsek Plaju, yang sebelumnya sudah masuk dalam pencarian di setiap kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) 13 paket besar Sabu seberat 13 kg,” jelasnya saat konferensi pers dengan wartawan, Selasa (2/4/2024) sore di Aula Narkoba Polrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa dari keterangan tersangka Toni mengatakan jika awalnya Sabu tersebut berjumlah 60 kg yang didapat dari orang inisial DD (DPO) yang merupakan suruhan dari bandar inisial O (DPO) pada tanggal 24 Maret 2024.

“Atas perintah DD ini kemudian tersangka Toni menyerahkan Sabu kepada MO yang tidak dia kenal, dengan meletakkan Sabu disebuah tempat didepan Perumahan Liverpool Jakabaring dan nantinya akan ada orang lain yang mengambilnya,” katanya.

Sambungnya, tersangka Toni mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran di lokasi tersebut, pertama 25 kg, kedua 15 kg, ketiga 3 kg, dan keempat 4 kg. Jadi sisa Sabu yang ada sebanyak 13 kg, “Tersangka Toni mengaku jika di upah Rp25 juta menampung dan mengantarkan Sabu,” tukasnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam pengungkapan yang cukup besar ini pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yakni 13 paket besar Sabu dibungkus kotak warna hijau, 1 unit handphone Samsung AO4 warna hitam milik Toni, dan 1 unit handphone Samsung A10 milik tersangka Suyatno.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.