Masyarakat Bisa Perpanjangan SIM Secara Online Melalui Aplikasi SINAR

PALEMBANG – Guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM, Korlantas Polri telah Launching atau merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal melaksanakan perpanjang SIM, jadi masyarakat bisa mengakses aplikasi ini melalui kap store,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui AKBP Finan Sukma Paradipta, Jumat (18/4/2025).

Tentunya, harus mendownload aplikasi terlebih dahulu. “Nanti disitu ada beberapa panduan untuk mengisi data ciri dan kelengkapan – kelengkapan lainnya, satpas tujuan, dan beberapa petunjuk arahan agar dilaksanakan sehingga pada saat akan melakukan proses pembuatan SIM tersebut bisa berjalan dengan lancar,” jelas AKBP Finan.

Lanjut dia menyebutkan, saat ini sudah dilaksanakan di Kota Palembang kurang lebih 1-2 tahun ini. “Diharapkan masyarakat bisa menggunakan aplikasi SINAR untuk memperpanjang SIM,” katanya.

Masih katanya, apabila masyarakat yang ingin melakukan pencetakan bisa memilih. “Apakah akan mengambil langsung di Satpas tujuan atau melalui pengiriman dengan memakai jasa pengiriman yang ditetapkan oleh Satpas tersebut dan nanti ada ongkos kirimnya untuk dikirim ke alamat tersebut,” tutur dia.

Menurut AKBP Finan bahwa saat ini masyarakat lebih banyak memakai jasa pengiriman. “Iya mereka membuat aplikasi dari handphone nya, dan SIM selesai langsung dikirim kerumah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, AKBP Finan mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Palembang apabila ingin memperpanjang SIM bisa dengan aplikasi SINAR dan tentunya juga bisa langsung hadir di Satpas Polrestabes Palembang. “Jadi karena animonya cukup tinggi dari aplikasi SINAR ini, masyarakat harus melakukan berkala karena namanya aplikasi ada kelemahannya pada peralatan server nya sehingga bisa dilakukan berkali – kali butuh kesabaran tentunya,” tandasnya.