Palembang Target Minimal Satu Posyandu Terintegrasi SPM di Setiap Kelurahan

Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Pembina Posyandu menyosialisasikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sosialisasi dipusatkan di rumah dinas wali kota Palembang, Jalan Tasik, Senin (15/9/2025).

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ichsanul Akmal, dalam sambutannya, mengimbau pembina posyandu bekerja keras mewujudkan posyandu yang terintegrasi dengan 6 SPM.

“Ini sudah jadi kebutuhan, urgen. Karena juga berkaitan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota,” ujar Ichsanul.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2024, Posyandu lebih aktif dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Yakni pelayanan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, serta bidang Sosial.

Faktanya, perkembangan posyandu di Palembang belum optimal dan berjalan.

“Dari 996 posyandu di kelurahan dan kecamatan, baru 2 posyandu yang terverifikasin terintegrasi dengan 6 SPM,” kata Ichsanul.

Dua posyandu itu yakni Posyandu Anggrek di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, dan Posyandu Mawar di Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Ichsanul mengharapkan, paling tidak di tiap kecamatan dan kelurahan di Palembang ada satu posyandu percontohan yang terintegrasi dengan SPM.

Karena itu, Ichsanul meminta posyandu di kecamatan segera mengurus Surat Keputusan (SK) agar kader posyandu punya dasar hukum untuk bergerak.

“Karena jika posyandu sudah terverifikasi, terintegrasi, akan ada insentif untuk kader. Pengganggarannya di tahun 2026,” ujar Ichsan.