Asik Nongkrong di Warnet, Fikri Diciduk Polisi

Pelaku M Fikri saat diamankan di Mapolsek Ilir Timur I. (Foto: Meyda/Pelitasumatera)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tengah asik menongkrong di warung internet (warnet), seorang pemuda bernama Muhammad Fikri (25) diciduk oleh Petugas Polsek Ilir Timur I Palembang. Fikri ditangkap usai diintai oleh aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu yang kerap digunakan dan diedarkan olehnya.

Dari tangan tersangka, petugas Polsek IT I Palembang berhasil mengamankan sabu sebanyak 2 paket shabu-shabu berukuran sedang, 1 paket kecil shabu-shabu, dan 1 butir pil ekstasi. Bahkan Fikri juga sempat mengelabui petugas dengan menyimpan paket shabu tersebut di dalam sepatu putih merek Huapin yang sering dipakainya.

“Saya lagi di warnet pak, tiba-tiba ditangkap polisi. Memang saya yang punya shabu itu, kalau tidak saya pakai sendiri shabu itu saya jual. Barang buktinya saya simpan dalam sepatu sebelah kiri, tapi masih ketahuan juga,” ujar pria sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Rencananya, shabu tersebut akan dijual Fikri ke seseorang yang sebelumnya sudah memesan. Dimana lokasi yang kerap digunakan Fikri yakni di Jalan Candi Welan, Kelurahan 24 Ilir, Palembang.

“Saya pikir selama ini aman disimpan di dalam sepatu, lalu saya letakan di belakang lemari, taunya masih saja ketahuan. Saya bisnis shabu ini karena lumayan untung pak, jadi bisa menutupi hidup sebagai buruh lepas,” sesalnya saat diamankan di Mapolsek IT I, Minggu (9/12/2018)

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmad mengungkapkan tersangka Muhammad Fikri, diciduk saat sedang tidur-tiduran di warnet. Tersangka biasa menjual shabu itu di sekitaran Jalan Candi Welan dekat pasar Cinde.

Dari bukti yang ada pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek IT 1 Palembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Meyda