Pemkot Palembang Nunggak Pembayaran Rekanan Pihak Ketiga

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Pembayaran rekanan pihak ketiga di Pemkot Palembang terhambat. Total yang belum dibayar mencapai Rp 256 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, HM Hoyin Rizmu mengatakan, pihaknya masih belum bisa membayar utang ke rekanan Rp 256 miliar, karena masih menunggu pembagian PKB-BNKB sebesar 30 persen kepada kota/kabupaten yang ada di Sumsel.

“Kalau utang itu dibayarkan bulan ini, kami bisa bayar utang kepada pihak rekanan pihak ketiga,” kata dia.

Hoyin mengatakan, APBD tahun 2019 sudah disetujui pada November 2018,  sedangkan utang Pemkot Palembang kepada pihak ketiga terdeteksi pada 31 Desember 2018. Jadi sangat tidak memungkinkan kalau dibayar melalui mekanisme APBD induk. Hanya saja, ada mekanisme lain jika dana itu dibayar dari provinsi.

“Tidak mungkin kalau dibayar pakai anggaran APBD induk, tapi jika dananya ada bisa saja anggaran perubahan dipercepat dengan persetujuan DPRD,” kata dia.

Hoyin menambahkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam penagihan piutang tersebut baik melalui mekanisme yang ada atau melalui perwakilan rakyat di DPRD Kota Palembang tapi hingga kini masih belum terealisasi.

Ke depan hendaknya Pemerintah Provinsi Sumsel harus memisahkan rekening penerimaan pajak tersebut. Khusus untuk pembagian bagi hasil kabupaten/kota sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.

“Kasihan lihat rekanan yang belum bisa dibayar sebab mereka juga mungkin dana nya dapat dipinjam,” tambahnya.

Penulis: Yanti