Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah toko pempek yang enggan untuk dipasang alat e-tax. Alat ini untuk memantau pendapatan yang diterima restoran tersebut.
Namun, jika restoran pempek tetap membandel dan tak mengubris Surat Peringatan baik SP 1, 2 dan 3, maka restorannya akan disegel. Tercatat sudah ada satu restoran pempek yang dilayangkan SP 2, dan SP 1 serta yang dalam pantauan mencurigakan.
“Kalau restoran pempeknya bandel dan tidak menggubris SP, maka seminggu setelah ini, akan langsung dilayangkan SP berikutnya. Kalau sudah SP 3, itu dalam hitungan 3 hari kita langsung segel restorannya, tidak tunggu seminggu seperti SP,” jelasnya terangnya, Selasa (16/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, restoran pempek Sentosa yang di SP 2 ini berada di Jl. A. Yani , sebelumnya diberikan SP 1, karena menolak dipasang E Tax.
“Tadi kita sudah kita layangkan SP 2 nya, kalau masih tetap bandel ya lanjut SP 3 dan segel,” katanya lagi. Begitupun prosedur untuk yang bandel lainnya.
Sulaiman menegaskan, selama ini khusus restoran warga sudah membayar pajak. “Tapi tidak jelas apakah pajak tersebut disetorkan atau tidak,” ujar dia.
Terpisah, pemilik Pempek Sentosa, Arifin mengungkapkan, pada dasarnya dirinya tidak menolak kebijakan pemerintah, dan soal pembayaran pajakpun pihaknya rutin bayar setiap bulan.
“Kalau E Tax ini, kami takutnya berimbas pada pembeli. Selama ini kalau makan model, tekwan atau pempek dak pakai pajak ini keno pajak 10 persen, sudah wong datang sekali, gek dak datang lagi,” ujarnya.
Menurut Arifin, pempek sentosa selama ini tidak memungut pajak dari pembeli 10 persen. “Kami pakai struk manual, idak jugo mungut atau pakai pajak restoran 10 persen ini. Nah, kalau dipasang E Tax, kemudian dipungut pajak 10 persen, kami khawati pembeli lari, sehingga ini akan berdampak pada penghasilan hingga akhirnya ke pengurangan pegawai,” tutupnya. (yan)