Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Masih ingat kasus pembunuhan terhadap korban Jauhari alias Jay yang terjadi di bawah Jembatan Ampera kawasam 7 Ulu Palembang pada 02 Mei 2018 tahun lalu.
Pelakunya Yogi Saputra rupanya sempat menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya pakai gelas saat minum-minuman memabukkan jenis tuak.
Bahkan Yogi mencabut senjata tajamnya (Sajam) yang disimpan di balik baju pinggang kirinya. Yogi menikamkan senjata tajam itu ke bagian paha kanan Jauhari.
Setelah itu pelaku Yogi membuang senjata tajamnya sebelum kabur ke arah Pasar 10 Ulu Palembang.
Kasus pembunuhan Jauhari oleh Yogi Saputra ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang oleh jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Selasa (08/10/2019) dengan menghadirkan langsung pelaku, Yogi Saputra.
“Ada 13 adegan yang diperankan tersangka (Yogi Saputra),” kata Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polresta Palembang, Iptu Ginting ditemui di sela-sela rekonstruksi di halaman parkir Polrestbes Palembang,Selasa (8/10).
Pada adegan keempat, korban Jauhari alias Jay duduk bersama tersangka (Yogi Saputra) sambil minum tuak. Tiba-tina Yogi memukul kepala korban dengan gelas tuak yang telah habis diminumnya.
Hal itu disaksikan oleh dua orang saksi, Yuniar merupakan istri tersangka Yogi dan temannya Dinda. Lalu pada adegan kelima, Yogi kembali memukul korban dengan gelas.
Pada adegan keenam, almarhum (korban) sempat mendorong dada Yogi dengan kedua tangannya sehingga pelaku terjengkang ke belakang, sambi berkata “kau ni kurang ajar nian” dan dijawab oleh Yogi “ini nah kau omong kurang ajar”.
Pada adegan ketujuh, Yogi mencabut senjata tajamnya jenis pisau dari balik baju pinggang kirinya dan menusukan senjata tajam itu ke paha kanan korban sebanyak satu kali.
Kemudian korban berlari ke arah bawa Jembatan Ampera, sedangkan Yogi membuang senjata tajamnya sebelum kabur ke Pasar 10 Ulu. Sampai adegan terakhir adegan ke-13 almarhum (korban) sempat dilarikan oleh warga ke rumah sakit.
“Dia (korban) itu nangih hutang kepada saya. Makanya kami sempat cekcok mulut, saya pukul kepalanya pakai gelas dan saya tusuk pahanya pakai senjata tajam, Itu karena saya kesal dan khilaf,” kata Yogi Saputra.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting mengatakan, tersangka (Yogi Saputra) ditangkap tidak lama setelah terjadinya pembunuhan korban. Petugas tentu akan tegas dalam menindak pelaku yang melanggar hukum terlebih jika sampai menghilangkan nyawa orang lain.
“Saya imbau masyarakat khususnya warga Kota Palembang dapat menahan dan mengendalikan emosi jika terjadi persoalan. Apabila sudah sampai seperti ini (kasus pembunuhan) tentunya pelaku akan kita tindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ditambahkan, rekontruksi kasus pembunuhan itu dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum (Kejaksaan) untuk disidangkan ke pengadilan,” kata Iptu Ginting. (myd)