PALEMBANG – Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Ari (23) warga Lorong Bungaran 5, 8 Ulu, Kecamatan SU I di kediamannya. Ia ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (10/3/2020).
Diketahui Ari ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni bobol rumah bersama Rolis alias Yayan (35) yang terlebih dahulu diringkus jajaran unit Pidum, Minggu (1/3).
“Kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ari di kediamannya saat sedang tidur, dan tanpa perlawanan pelaku kita amankan dan langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian.
Aksi pencurian pelaku Ari bersama Yayan, terjadi pada 23 Februari 2020 lalu, sekira pukul 01.00 di rumah korban Rudini (30), yang terletak di Jalan Panca Usaha, Lorong Kenanga, 5 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.
Saat melakukan aksinya, pelaku Ari bersama Yayan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menjebol pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil, kedua pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Atas ulahnya ini pelaku bakal menyusul temannya Yayan dan kita dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan pelaku Ari mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Yayan.
“Saya mengaku pak. Saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini karena tidak mempunyai pekerjaan. Dari hasil pencurian tersebut barang kami jual, dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (amd)