Sebarkan Video Hoax, Satpam Rumah Sakit Dibekuk Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Akibat ulahnya dengan sengaja menyebarkan video dan berita bohong dan menyesatkan, Depriandi (33) Warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Jakabaring digelandang ke Polrestabes Palembang.

Diduga, pelaku pada Jumat (27/3/ 2020) sekira pukul 11.40 WIB di salah satu rumah sakit yang berada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning, merekam pasien yang sedang dibawa oleh dua orang perawat yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan menggunakan ponsel miliknya.

Dalam rekaman itu juga pelaku berkata kepada pengunjung rumah sakit tersebut, bahwa pasien yang akan dimasukan ke dalam mobil ambulance adalah pasien positif Corona.

Tanpa mengecek kebenarannya, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama pelaku mendistribusikan video yang berdurasi 2:03 menit tersebut ke Group WA dengan judul “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan 20 orang.

Akibat ulahnya pelaku, Anggota Satuan Intel Polrestabes Palembang menangkapnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji, membenarkan bahwa polisi dari SatIntel Polrestabes Palembang mengamankan pelaku penyebaran video dengan tuduhan pasien Corona.

“Benar anggota kita dari Sat Intel Polrestabes Palembang telah mengamankan juru parkir di rumah sakit di jalan Basuki Rahmat, dimana pelaku ini dengan sengaja menyebarkab video adanya pasien corona di rumah sakit tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang.

Saat ini, tegas Anom, pelaku dalam pemeriksaan Satreskrim Unit Pidsus dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan dengan sengaja menyebar video yang meresahkan masyarakat tersebut.

Senada dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar, Minggu (29/3/2020). Menurutnya, hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.

”Benar, semalam pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” pungkas dia. (amd)